Polda Metro Jaya: Polisi Akan Periksa Petinggi Tim Pemenang Prabowo Sandi
JAKARTA - Polda Metro Jaya, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, dipanggil Polda Metro Jaya. Dia bakal diperiksa atas kasus kebohongan Ratna Sarumpaet, eks juru kampanye nasional Prabowo-Sandi.
"Agenda (pemeriksaan) Senin (15 Oktober 2018). Dari penyidik, hari ini melayangkan surat panggilan kepada Ibu Nanik. Dia akan diperiksa pada pukul 13.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Sik. Msi. di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (12/10/2018)
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Nanik akan dikorek karena sempat memberitahukan bila Ratna Sarumpaet dianiaya. Atas dasar itu, penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) ingin menggali informasinya lebih dalam.
"Dia yang memberitahukan kepada Prabowo. Ini akan kita gali keterangannya seperti apa dari Nanik," ucap Kombes Pol Argo.
Sementara itu, penyidik Ditkrimum telah memeriksa Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan Plt Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Asiantoro. Keterangan Dokter RSK Bina Estetika Sidik Setiamihardja dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga sudah dikorek.
Ratna ditangkap polisi pada Kamis, 4 Oktober 2018 malam, di Bandara Soekarno Hatta, Banten, ketika hendak terbang ke Chile. Ratna adalah tersangka atas kasus informasi bohong soal penganiayaannya.
Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.(hy)